Sabtu, 14 Maret 2020

20 Negara Dengan Pajak Tertinggi


Hampir setiap negara di dunia menerapkan pajak. Keberadaan pajak sangatlah penting alasannya berkhasiat untuk mendanai banyak sekali program mirip pendidikan, infrastruktur, teknologi, militer dan lain sebagainya.





Besarnya pajak di seluruh dunia sungguh bervariasi, bahkan setiap negara mempunyai berbagai jenis pajak serta aturan tersendiri tentang pajak. Menentukan negara-negara yang memiliki pajak tertinggi terdapat tantangan tersendiri, hal ini disebabkan alasannya adalah terdapat peraturan tertentu, regulasi hingga jenis pajak yang dipraktekkan pada sebuah negara.





Berikut daftar negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia di tahun 2020:





  1. Negara Portugal : 59%
  2. Negara Aruba: 58,95%
  3. Negara Swedia: 57%
  4. Negara Jepang: 55,95%
  5. Negara Denmark: 55,86%
  6. Negara Swiss: 55%
  7. Negara Austria: 55%
  8. Negara Finlandia: 54,25%
  9. Negara Kanada: 54%
  10. Negara Korea Selatan: 53,40%
  11. Negara Luksemburg: 52,45%
  12. Negara Irlandia: 52%
  13. Negara Belanda: 51,95%
  14. Negara Amerika Serikat: 50%
  15. Negara Nepal: 50%
  16. Negara San Marino: 50%
  17. Negara Senegal: 50%
  18. Negara Israel: 50%
  19. Negara Kuba: 50%
  20. Negara Slovenia: 50%




Perlu dimengerti bila setiap negara mempunyai aturan tersendiri dalam menetapkan pajak. Dan berikut daftar negara dengan pajak penghasilan tertinggi untuk single person tanpa anak:





Negara Jerman





Penerapan pajak di negara Jerman cukup prograsif, artinya bagi individu yang berpenghasilan tinggi akan mengeluarkan uang pajak lebih banyak dibandingkan dengan individu berpenghasilan rendah. Negara Jerman memutuskan pajak penghasilan dan pajak progresif meraih 45,4%.





Untuk penghasilan yang mencapai € 9,408 dianggap selaku bantuan pribadi dan tidak mendapatkan pajak. Pengurangan yang lain mencangkup asuransi pensiun wajib, premi asuransi kesehatan, premi kecelakaan (eksklusif, jiwa, pengangguran, dan cacat fisik), pemberian tubuh amal, dan juga €6.000 per tahun untuk training profesi masa depan.





Negara Belgia





Negara Belgia menetapkan pajak progresif meraih 50%. Penghasilan yang dikenakan pajak mampu berasal dari properti, investasi, pekerjaan, dan sumber lainnya. Sedangkan untuk pajak capital gain tergantung dari jenis modal yang dipakai.





Setiap pekerja membayar pajak jaminan sosial sebesar 13,07% dari pendapatan mereka. Meskipun begitu, pemerintah masih memberikan pengurangan pajak untuk pengeluaran bisnis, bantuan sosial dan 80% pembayaran dukungan, serta terdapat santunan eksklusif berdasarkan status pengarsipan.





Negara Lithuania





Besarnya pajak yang diberikan untuk penghasilan sebesar 32%. Penghasilan kena pajak termasuk pekerjaan, acara komersial, royalti, aset leasing, dan lain sebagainya.





Sedangkan untuk penghasilan yang tidak terkait dengan pekerjaan mirip royalti, bunga, dan laba dari penjualan properti dikenakan pajak sebesar 15% hingg 20%, mirip pada capital gain.





Tidak ada pajak pemotongan yang dikenakan untuk bunga, kecuali orang yang bersangkutan bukan warga negara Lithuania, maka akan dikenakan pajak sebesar 15%.





Negara Denmark





Negara Denmark menetapkan pajak penghasilan prograsif sebesar 55,9%. Negara ini mengeluarkan uang pajak kontribusi pasar kerja 8%, pajak pelayanan kesehatan 8%, pajak kota 22,8% – 27,8%, pajak jaminan sosial US$167,06 per tahun, dan pajak pemotongan 27% pada dividen dan 22% untuk royalti.





Terdapat pula pajak gereja sukarela sekitar 0,39% sampai dengan 1,3%. Ada pula penghematan pajak tersedia untuk kontribusi terbatas seperti pensiun yang disetujui, asuransi pengangguran, bunga hutang, kontribusi amal, perjalanan kerja yang tidak diganti, serta rumah tangga ganda.





Negara Slovenia





Negara Slovenia memungut pajak untuk penghasilan sebesar 16% hingga 50%. Untuk penduduk Slovenia nyaris dikenakan pajak untuk segala hal, akan tetapi bagi pendatang atau bukan masyarakatSlovenia cuma akan dikenakan pajak dari sumber pemasukan dikala mereka bekerja di Slovenia saja.





Pendapatan yang dikenakan pajak ialah pemasukan dari hasil bekerja, bisnis, pertanian dan kehutanan, sewa dan royalti, dividen, bunga, dan juga capital gain. Untuk acara bisnis tertentu cuma dikenakan pajak dengan tarif 20%, sedangkan untuk dividen, bunga, dan pendapatan sewa sebesar 27,5%.





Jika sebelumnya adalah daftar negara dengan pajak tertinggi menurut pada satu individu, berikut ini daftar negara dengan pajak tertinggi berdasarkan keluarga dengan dua orang anak:





Negara Lithuania





Penerapan pajak penghasilan di negara Lithuania bagi keluarga tidak jauh berlawanan dengan individu. Bagi keluarga Lithuania mendapatkan bebas pajak tahunan sampai €4.200 dan akan berkurang dikala gaji mereka naik hingga dengan €31.990. Para konsumen juga harus mengeluarkan uang pertambahan nilai untuk seluruh barang dan jasa sampai 21%.





Negara Turki





Tarif pajak penghasilan negara Turki berkisar antara 15% sampai dengan 35%. Pajak tersebut dipakai untuk acara komersial, pertanian dan profesional, honor dan upah, pendapatan dari harta tak gerak, dividen, royalti, bunga, dan pemasukan lainnya.





Selain itu, terjadi pengurangan untuk biaya medis dan pendidikan, pensiun dan ongkos asuransi kesehatan swasta, serta dukungan tertentu.





Negara Denmark





Jika terdapat pasangan yang menikah, mereka akan mengeluarkan uang pajak secara terpisah khusus pajak penghasilan. Sedangkan laba modal pada pemasaran rumah umumnya babas pajak.





Hampir sebagian besar wajib pajak akan memperoleh pinjaman langsung sebesar US$ 6.802,22 dan pertolongan kerja. Jika pasangan tersebut memperoleh warisan, mereka wajib mengeluarkan uang pajak warisan. Pajak untuk barang dan jasa juga berlaku dan besarnya dapat mencapai 25%.





Negara Finlandia





Negara Finlandia menerapkan pajak penghasilan progresif hingga 31,25%. Negara ini memungut pajak penghasilan dari gaji, upah, pensiun dan perlindungan sosial serta pendapatan modal dari investasi. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dikenakan pajak nasional, pajak kota dan geraja.





Negara Belanda





Negara Belanda mengkelompokan pemasukan menjadi tiga klasifikasi:





  • Gaji, upah, santunan dalam bentuk barang, pensiunan, dan pemasukan kepemilikan rumah.
  • Pendapatan perusahaan dari kepemilikan bisnis substansial.
  • Pendapatan simpanan dan investasi.




Masing-masing kategori mempunyai potongan dan tarif pajak berbeda-beda, dan kredit pajak biasa berlaku untuk laba bersih sesudah ketiga klasifikasi tersebut total.





Pendapatan dikenai pajak dengan tarif 37,35% sampai 49,5%, sedangkan pajak jaminan sosial sudah termasuk di dalamnya. Untuk pasangan yang sudah menikah wajib mengajukan bahu-membahu kecuali mereka sudah mengajukan cerai, bahkan pasangan yang belum menikah sekalipun juga harus mengajukan pajak bersama-sama.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)