Senin, 01 Februari 2021

Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (Rokhman)

Halo sahabat intip-kuliah. Perkenalkan Saya Rokhman Adi Putera Nugraha, umumdiundang Rokhman. Mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) angkatan 2017. Pada peluang ini aku ingin membagikan pengalaman kuliah saya terhadap sobat-sahabat yang hendak melanjutkan studi ke Ilmu Hukum atau Fakultas Hukum. Hal yang akan saya ulas tentu menurut pengalaman yang telah saya lalui hingga semester 6 ini di program studi sarjana ilmu hukum UMS. Tidak berlama-lama, kuy simak pengalaman aku.


Apa Yang Dipelajari Di Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta


Sebelum menerangkan tentang apa yang dipelajari di ilmu hukum pasti aku akan kenalkan sapaan dari anak ilmu aturan adalah Mahasiswa FH atau mahasiswa Fakultas Hukum, mahasiswa yang bebas bergaya dengan stel pakaian masing-masing ketika berada di lingkungan kampus, namun tetap memperhatikan kerapian dan kesopanan. Wow… keren banget bukan?


Berbicara ihwal apa yang dipelajari di FH (fakultas hukum) tentu dari namanya mampu ditebak, ialah mengenai sebuah wawasan ihwal aturan yang tidak luput dari suatu aturan atau norma tentang pemikiran hidup dalam berbangsa dan bernegara. Khusus di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta terdapat 4 fokus yang fokus dari masing-masing konsentrasi tersebut berbeda. Empat fokus tersebut akan dibahas nanti ya.


Intinya garis besar dari materi yang ada di fakultas hukum yaitu bahan wacana yang selama ini ada dalam kehidupan bernegara yakni hukum aktual (hukum yang saat ini berlaku), hukum islam (aturan dalam pandang islam), pikiran sehat hukum (hukum yang bersifat logis), filsafat aturan (teori yang mendasari alam berpikir dalam pengetahuan ilmu hukum) serta masih banyak hukum-hukum yang lain. Luarannya adalah supaya mahasiswa mampu menerapkan ilmunya (ilmu aturan) dalam kehidupan sehari-hari. Bila teman-sahabat hendak masuk ke fakultas hukum dapat dipastikan akan paham beberapa desain diantaranya yang paling fundamental konsep terbentuknya negara, rancangan bernegara, rancangan terbentuknya aturan, desain struktural dari suatu hukum yang paling tinggi sampai yang rendah, rancangan bahwa aturan itu mengikat, memaksa, dan bila tidak dilaksankan akan ada sanksi, serta masih banyak lagi. Teman-sahabat akan dapat membedakan sebuah perbuatan yang kategorinya tidak boleh, diperbolehkan, atau diizinkan. Pun hal ini tidak luput dari pasal-pasal yang ada dalam perundang-ajakan di Indonesia.


Tetapi teman-teman jangan salah tangkap dahulu. Mahasiswa fakultas aturan tidak melulu soal hafalan undang-undang, namun kita di fakultas hukum diwajibkan memiliki undang-undang. Ingat, bukan menghafal.


Mata Kuliah dan Tugas Khas Yang Ada Di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta


Perlu dikenali dalam pendidikan sarjana mempersyaratkan mahasiswanya untuk menyelesaikan 144 – 160 SKS, wow… banyak ya?


Tetapi untuk Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta mematok mahasiswa semoga menyelesaikan 148 SKS untuk mampu diwisuda.


Jangan berpikir berat dahulu. Perlu dimengerti SKS ialah kepanjangan dari satuan kredit semester. Tiap mata kuliah kerap kali ada yang mempunyai bobot 2 sks ada juga yang 4 sks. Kebanyakan 2 sks untuk di FH UMS.


ilmu hukum ums

aktivitas penanganan masalah agama masalah perceraian


Nah…, rata-rata untuk mata kuliah di fakultas aturan UMS mempunyai peran yang relatif sama. Tugasnya adalah menganalisis suatu perkara artinya kita mahasiswa FH harus mampu memposisikan diri seperti sosok hakim dalam sidang pengadilan. Hal ini akan sangat terasa dikala kita mendapatkan mata kuliah praktik disebut mata kuliah Penanganan Perkara (PP). Di FH UMS berisikan Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, Konstitusi. Mata kuliah tersebut ialah mata kuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa fakultas aturan.


Sampai sejauh ini aku gres menuntaskan 3 PP yakni Perdata, Agama, dan Konstitusi. Ketiga-tiganya mempunyai kesan tersendiri sebab kita diminta oleh Dosen untuk menciptakan golongan yang nantinya akan berperan selaku Hakim, Panitera, Ahli, Pemohon, Kuasa Hukum, dan Saksi. Kemudian kita praktekkan seperti layaknya sebuah persidangan di pengadilan. Ini juga ialah kolaborasi dari hasil yang kita peroleh dari mata kuliah-mata kuliah wacana pedoman beracara dalam persidangan.  Wow…, teman-teman bisa bayangin dong betapa asiknya! Ditambah lagi ada juga mata kuliah yang mengajarkan kita perihal teknik pengerjaan undang-undang, teknik pembuatan kesepakatan, arbitrase (solusi sengketa di luar pengadilan), dan masih banyak lagi.


Konsentrasi Yang Disediakan Fakultas Hukum UMS 


FH UMS menawarkan 4 konsentrasi yakni terdiri dari Pidana, Perdata, Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Islam. Empat fokus tersebut tidak nampak perbedaannya dalam pengambilan  mata kuliah.


Konsentrasi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta akan nampak saat mahasiswa tersebut telah mengambil skripsi. Hal ini artinya mata kuliah wajib diambil oleh mahasiswa fakultas hukum secara keseluruhan baik itu merupakan sub bab dari mata kuliah Pidana, Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Islam. Sehingga konsentrasi ini nanti berlaku dikala sudah mengambil suatu mata kuliah yang disebut skripsi, disitu akan ada perbedaan mengenai objek dari sisi problem yang dibahas oleh skripsi tersebut. Misalnya pengambil skripsi konsentarsi HTN-HAN ini nanti akan berfokus pada masalah penerapan sebuah hukum perundang-permintaan. Adapun Hukum Pidana fokus membicarakan perihal sebuah hukum tentang suatu hukuman. Perdata fokus tentang dilema berkaitan dengan suatu perikatan, perjanjian, dan janji. Hukum Islam tentang kaitanya dengan sebuah permasalahan agama baik berupa pertumbuhan agama Islam.


Tantangan-tantangan dan Cara Mengatasi Kesulitan Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UMS atau Dari Universitas Selain UMS


Mengingat secara akademis teman-sahabat yang hendak mengambil studi lanjut ke Ilmu Hukum mesti menyiapkan diri dengan cara mencar ilmu secara dinamis dan berdikari. Belajar perihal persoalan aturan di Indonesia dengan memperdalam bahan dari Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Ilmu Negara, serta Agama. Bila sahabat-sahabat telah menyiapkan diri dengan memperbanyak tumpuan mencar ilmu dengan sistem yang dinamis dan mandiri, saya rasa untuk melanjutkan studi ke ilmu hukum akan lebih siap. Tidak lupa berguru secara serius untuk mengenal Hukum Pidana, Perdata, Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Islam maka sobat-sahabat akan dipastikan mampu menentukan mata kuliah skripsi dengan sungguh mudah dikarenakan telah mempersiapkan diri semenjak dini. Dan suplemen ketika teman-sobat sudah bermahasiswa kiranya punya timeline contohnya mirip aku. Semester 1-2 saya sasaran untuk berorganisasi, semester 3-4 ikut kompetisi, semester 5-6 konsentrasi skripsi, semester 7 wisuda.


Prospek Kerja dan Alumni FH UMS


Fakultas Hukum untuk prospek kerja tidak mengecewakan luas. Bisa masuk di Kejaksaan, Pengadilan, atau menjadi Advokat (Kuasa Hukum), Perbankan, menjadi HRD (Human Resource Departement), Konsultan Hukum, dan masih banyak lagi. Alumni dari FH UMS tersebar di penjuru Indonesia. Ada yang menjadi Hakim, ada yang bekerja selaku Advokat, ada juga yang bekerja di Perbankan BUMN. Saya rasa sangat luas cakupan dari Alumni FH UMS sehingga akan gampang juga bagi kita ketika sesudah diwisuda hedak mau menjadi apa. Kita juga akan menemukan banyak informasi dari Alumni FH UMS.


Rencana dan Harapan Setelah Lulus


Untuk planning setelah lulus (wisuda) saya upayakan tetap konsisten berguru, membaca, dan menulis sebagai wujud tujuan aku berkuliah yakni untuk ikut ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Harapan saya setelah lulus (wisuda) rencana saya terealisasikan, selain terealisasi saya berharap untuk bisa menjadi salah satu Hakim di Indonesia.


Kode Konten: X112



 



Sumber we.com


EmoticonEmoticon