Negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulau sekitar 17.000an. Dengan mempunyai aneka macam banyak pulau, Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang besar di sejumlah besar pesisir pantai dan lautnya. Pengelolaan sumber daya alam yang berada di sejumlah besar pesisir pantai dan lautnya belum dimanfaatkan atau dioptimalkan secara menyeluruh melalui rancangan rencana pembangunan yang ada sehingga pemanfaatan sumber daya alam yang ada perlu menjadi prioritas dengan metode administrasi yang tertata dan menyeluruh.
Salah satu cara untuk mempergunakan sumber daya ini ialah dengan cara penambangan. Penambangan merupakan kegiatan yang dijalankan untuk mengambil sejumlah besar kandungan di dalam tanah yang mempunyai nilai jual yang tinggi dan aktivitas ini dapat dijalankan dengan cara tradisional dan modern, misalnya penambangan bahan mineral, watu bara, dan lainnya.
Kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu kawasan dalam mengembangkan sektor industri dan perekonomian. Khusus untuk kawasan di pesisir pantai salah satu kegiatan penambangan ialah penambangan pasir bahari. Sama halnya dengan penambangan pasir sungai di daratan, penambangan pasir bahari dilaksanakan di sekeliling pesisir atau mampu juga dijalankan di tengah laut baik dengan menggunakan alat tradisional atau memakai alat yang lebih modern. Pasir bahari digunakan untuk aneka macam macam kebutuhan seperti sebagai bahan bangunan dan konstruksi jalan. Selain pasir, penambangan pasir laut juga mempunyai produk sampingan adalah bijih besi.
Maka, penambangan pasir laut ini tidak mengherankan terdapat di aneka macam lokasi di sekeliling pesisir maritim di Indonesia. Selain itu, penambangan pasir maritim juga dilaksanakan untuk melakukan reklamasi maritim, yaitu menguruk sejumlah besar tanah atau pasir di pesisir laut untuk memperluas daratan atau menciptakan pulau produksi. Hal ini seperti yang terjadi di Laut Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta, Pulau Sentosa di Singapura, di sekeliling pesisir Benoa di Bali, di daerah Teluk Wakatobi di Sulawesi.
Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir maritim merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan bahari Indonesia dimana tidak digolongkan menjadi bahan galian Golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir maritim yakni salah satu sumber daya alam yang tidak mampu diperbaharui. Namun demikian, penambangan pasir laut masih diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang sudah diputuskan. Meskipun demikian, penambangan pasir bahari juga masih saja dikerjakan dengan cara illegal atau menyalahi peraturan yang ada.
Salah satu alasan penambangan pasir bahari secara illegal yaitu dijual atau diekspor ke negara lain, yakni Singapura, yang dipakai sebagai tanah timbunan atau land-fill. Selain menimbulkan kerugian, penambangan pasir maritim juga sangat diharapkan untuk ekspansi dermaga dan pelabuhan yang ada di kawasan Indonesia. Hal ini dijalankan untuk memperluas daya tampung dan ketersediaan ruang yang cukup untuk bersandarnya kapal-kapal yang berskala menegah hingga besar untuk dapat singgah di pelabuhan atau dermaga yang secara teknis tidak mencukupi daya tampungnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, efek penambangan pasir bahari mampu diterangkan selaku berikut ini:
1. Dampak aktual
Dampak kasatmata dari penambangan pasir bahari yang dilakukan secara legal mampu menawarkan nilai tambah bagi sebuah daerah atau negara Indonesia secara lazim, ialah meliputi:
- Sebagai pendapatan negara atau devisa yang diperoleh dari ekspor pasir bahari;
- Meningkatkan sumber pendapatan daerah di tiap-tiap kabupaten;
- Perluasan area dermaga atau pelabuhan;
- Reklamasi bahari untuk pembangunan dan
- Sebagai pendapatan penduduk di sekitar pesisir bahari;
2. Dampak negatif
Dampak negatif ini lebih banyak dibandingkan efek faktual yang diperoleh dari penambangan pasir bahari sebab penambangan pasir maritim secara illegal dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem maritim dalam waktu yang sungguh usang dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilaksanakan. Beberapa imbas negatif yang aktual tampakdari penambangan pasir bahari ialah selaku berikut:
- Meningkatkan pengikisan pantai and erosi pantai
- Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut;
- Semakin meningkatnya pencemaran pantai;
- Penurunan kualitas air yang menyebabkan makin keruhnya air maritim;
- Rusaknya daerah pemijahan dan daerah asuhan;
- Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan;
- Meningkatkan intensitas banjir air rob khususnya di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir bahari;
- Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut;
- Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini berdasarkan Purba (2003) dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sungguh curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi sebab berkurangnya peredaman oleh dasar perairan; dan
- Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.
Dari pemaparan dua pengaruh, aktual dan negatif, penambangan pasir maritim ini, maka sudah saatnya pemerintah daerah, secara khusus yang berwenang dalam mengontrol penambangan pasir laut, melaksanakan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir bahari, baik yang legal dan illegal. Penambangan pasir laut ialah acara yang mempunyai dua sisi yang bertolak belakang, di satu segi mengembangkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya dan di sisi lain hal ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan bahari. Adapun beberapa tindakan yang mampu dilaksanakan untuk mengatur dan menghalangi penambangan pasir laut adalah sebagai berikut:
- Pemerintah tempat semestinya memilih dan mengkaji kembali peraturan kawasan perihal tata ruang bahari dan pesisir secara bersiklus dengan semua komponen yang terkait;
- Peninjauan kembali ijin penambangan pasir maritim bagi perusahaan yang melaksanakan acara penambangan pasir secara serampangan;
- Mengupayakan alternatif sektor ekonomi lain dalam memajukan kemakmuran dan kehidupan masyarakat di sekitar pesisir, contohnya pembudidayaan rajungan, perikanan air payau, pembudidayaan udang galah dan yang lain;
- Meningkatkan program penanaman pohon bakau atau mangrove
- Pelarangan penambangan air bahari secara illegal dengan membuat peraturan aturan yang mengikat dengan denda yang sebesar-besarnya;
- Sosialisasi faedah hutan bakau atau mangrove untuk menjaga ekosistem pesisir dan laut; dan
- Melakukan patroli tempat pesisir dan bahari oleh pihak yang berwenang dalam memantau penambangan air maritim yang sudah mempunyai ijin.
Demikianlah efek penambangan pasir laut beserta cara pencegahan dan penanggulangannya dan biar bermanfaat.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon