Indonesia dikenal dengan memiliki keanekaragaman suku, bahasa dan agama. Keberagaman tersebut tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sehingga Indonesia butuhlah suatu sistem pemerintahan yang tidak merugikan semua pihak ataupun cuma memihak pada pihak tertentu saja. Perlu diketahui kalau tata cara pemerintahan yang berlaku di sebuah negara secara garis besar dibagi menjadi 2 jenis adalah metode pemerintahan negara kesatuan dan tata cara pemerintahan negara federal. Kedua metode pemerintahan tersebut mempunyai perbedaan dan kali ini akan dibahas secara terang tentang perbadaan dari tata cara tersebut.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Sebelum dibahas tentang perbedaan, kita mesti tahu pengertian dari metode pemerintahan negara kesatuan adalah suatu metode pemerintahan yang mempunyai satu kekuatan tunggal dan mampu mengontrol keseluruhan pemerintah. Sedangkan negara kesatuan yakni suatu negara yang menggunakan sistem pemerintahan berupa tata cara pemerintahan tunggal atau pemerintah pusat. Pada tata cara pemerintahan kesatuan semua penguasaan kekuasaan serta administratif ada di kawasan utama.
Hampir di setiap negara di dunia menerapkan sistem pemerintahan negara kesatuan. Hal ini dikarenakan dalam tata cara pemerintahan kesatuan, pemerintah memiliki kekuatan untuk memperluas ataupun menyederhanakan sebuah kekuatan yang dimiliki oleh unit sub-nasional. Kaprikornus pemerintah berhak menghapus kekuatan suatu unit yang diduga dapat membahayakan atau mengancam kesatuan negara. Adapun teladan negara yang menganut metode negara kesatuan adalah Indonesia, Belanda, Inggris dan Jepang.
Ciri – ciri negara kesatuan adalah:
- Hanya memiliki satu undang – undang dasar, kepala negara, dewan menteri serta dewan legislatif.
- Serta hanya mempunyai satu kebijakan yakni perihal problem sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, pertahanan dan keselamatan.
- Kedaulatan negara berbentukkedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan luar ditangani oleh pemerintah pusat.
Sistem Pemerintahan Negara Federal
Sistem pemerintahan negara federal tentu berlainan dengan tata cara negara kesatuan. Pemerintahan federal ialah suatu pemerintahan nasional yang pemerintahnya mempunyai wewenang dalam mendelegasikan wewenang terhadap salah satu anggota negara yang terpilih. Setidaknya terdapat dua tingkat pemerintahan federal di dalam suatu negara, adalah di dalam institusi lazim atau yang berada pada kekuasaan yang sudah ditentukan oleh sebuah konstitusi negara. Contoh negara yang menerapkan sistem negara federal yaitu Malaysia, Australia, Amerika Serikat dan India.
Sedangkan ciri-ciri negara federal ialah:
- Kepala negara dipilih oleh rakyat serta memiliki tanggung jawab terhadap rakyat.
- Kepala negara mempunyai hak veto yang sudah diajukan oleh parlemen.
- Setiap negara bab mempunyai kekuasaan orisinil namun tidak memiliki kedaulatan.
- Setiap negara bab memiliki wewenang untuk menyusun atau menrencanakan undang – undang dasarnya sendiri dan yang terpenting mesti sesuai dengan tata cara pemerintahan sentra.
- Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan kepada setiap negara bab dalam mengatur persoalan luar dan sebagian urusan dalam negara bab.
Perbedaan Negara Federal dan Negara Kesatuan
- Kekuatan Sistem Pemerintahan
- Negara kesatuan: Tetap berada di dalam sentra serta pemerintah pusat memiliki wewenang dalam membuat keputusan sementara.
- Negara federal: Sebagian besar kekuasaan kecuali kekuasaan yang mempunyai keterkaitan dengan persoalan internasional didelegasikan pada pemerintah daerah ataupun provinsi.
- Bentuk pemerintahan
- Pemerintah negara kesatuan: memiliki satu pemerintahan yang disebut dengan pemerintah sentra.
- Pemerintah negara federal: mempunyai dua pemerintahan, pertama berada di posisi sentral dan yang kedua berada di tingkat negara bagian atau provinsi.
- Konstitusi
- Pemerintah negara kesatuan: acap kali ada yang memiliki konstitusi ataupun tidak mempunyai konstitusi.
- Pemerintah negara federal: mesti mempunyai suatu konstitusi.
- Jika terjadi problem
- Pemerintah negara kesatuan: pengadilan tinggi tidak mampu memperlihatkan penghakiman ataupun ucapan untuk undang – undang atau undang – undang yang disahkan oleh parlemen.
- Pemerintah negara federal: kalau terjadi permasalahan antara institusi di dalam pemerintah federal, pengadilan akan ikut campur dalam menanggulangi urusan tersebut.
- Kekuasaan
- Pemerintah negara kesatuan: kekuasaan dan otoritas terbagi atas pemerintah tingkat bawah jika diharapkan.
- Pemerintah negara federal: terdapat hirarki kekuasaan yang berasal dari tingkat fedaral hingga tingkat negara begian dan lokal.
- Sistem peraturan
- Pemerintah negara kesatuan: terdapat peraturan yang sama dan berlaku di seluruh negeri di bawah metode pemerintahan.
- Pemerintahan negara federal: terdapat kombinasi dalam peraturan dan peraturan antara di tingkat pusat dengan negara bab.
- Membuat janji
- Pemerintah negara kesatuan: walaupun bukanlah praktek secara umum, tetapi sebuah negara atau daerah yang independen mesti mendapat izin dari pemerintah sentra. Ada kemungkinan izin bisa saja dicabut kapanpun oleh pemerintah pusat.
- Pemerintah negara federal: pemerintah sentra dan pemerintah kawasan mampu membentuk suatu kesepakatan untuk dilakukan bersama – sama.
- Kekuatan devolusi
- Pemerintah negara kesatuan: dibentuk oleh tempat pemerintahan itu sendiri.
- Pemerintah negara federal: kekuatan berada pada pemerintah pusat, akan tetapi dimulai dari tingkat bawah apalagi dulu.
- Status warga negara
- Pemerintah negara kesatuan: tidak menghiraukan berasal dari mana warna negara baik berasal dari negara bagian yang terhubung di dalam pemerintahan sentra, rakyat tetep menjadi bagian warga pemerintah pusat serta wilayahnya juga dianggap sebagai wilayah pemerintahan nasional.
- Pemerintahan negara federal: warga negara sungguh bergantung pada unsur negara di daerah warga negara itu berada.
- Batasan tertentu
- Pemerintahan negara kesatuan: bentuk pemerintahan yang demokratis pada desentralisasi otoritas dan kekuasaan serta rakyat diberi keleluasaan.
- Pemerintah negara federal: sangat seperti dengan metode pemerintahan diktaktor, konsep sentralisasi kekuasaan dan juga wewenang, serta tidak terdapat kebebasan untuk menentukan dan juga berekspresi bagi rakyatnya.
- Dalam kasus darurat serta ketepatan waktu
- Pemerintah negara kesatuan: lebih responsif
- Pemerintah negara federal: lebih memprioritaskan formalitas serta aspek aturan
- Biaya anggaran
- Pemerintah negara kesatuan: terdapat rantai komando yang cukup sempit sehingga membutuhkan ongkos budget dalam mengurus kantor atau akomodasi publik tetapi masih tetap rendah secara signifikan.
- Pemerintah negara federal: membutuhkan biaya budget sangat banyak untuk dijaga dengan benar alasannya sejumlah orang akan diminta untuk menentukan jabatan politik.
Demikian penjelasan perihal perbedaan antara negara kesatuan dan negara federal. Semoga mampu bermanfaat.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon